Donasiyang didapat dari fundraising berjumlah Rp 1.200.000,- kami gunakan untuk membeli sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga uang tunai. Pelaksanaan Pemberdayaan Kaum Dhuafa dengan menyalurkan hasil donasi kepada Nenek Otoh kami lakukan pada hari Rabu 25 Januari 2021.
Dengandemikian, membangun keberpihakan kepada kaum dhuafa dan mustadh'afin akan selalu menjadi concern (perhatian) bagi islam semata-mata untuk menciptakan kehidupan kemanusiaan yang damai dan aman, sebagai kelanjutan agama islam pembawa rahmatal lil'alamin.Oleh karena itu, dakwah para nabi dan rasul diarahkan kepada dua tujuan, yakni penguatan tauhid dan membangun keberpihakan kepada
Jakarta- Di bulan yang penuh berkah ini, siapa yang tak ingin menebar kebaikan.Tak hanya perorangan, bahkan instansi lembaga pun berlomba-lomba mencari amal. Tak terkecuali PT Pertamina (Persero) yang menyantuni lebih dari 38 ribu anak yatim dan kaum Dhuafa.. Pertamina menjadikan momentum Ramadan dan Idul Fitri 1439 2018 untuk meningkatkan kinerja dan semangat spiritualitas dengan berbagai
Shalattanpa wudhu' tidak sah. Keduanya saling berkaitan dan tidak boleh ditinggalkan. Wudhu' ibarat pintu masuk ibadah. Tanpa pintu kita tidak mungkin bisa masuk rumah. Karenanya, seluruh ulama menyepakati hukum wudhu' adalah wajib bagi orang yang ingin shalat. Kewajiban wudhu' ini didasarkan pada firman Allah surat al-Maidah ayat 6.
. – Istilah dhuafa dalam Alquran dikenal dengan mustadhafin atau mustadhafun. Kedua istilah ini sudah cukup akrab di telinga umat Islam, meskipun hanya sedikit di antara mereka yang memahami maksud keduanya secara mendalam berlandaskan perspektif Alquran. Asep Usman Ismail dalam buku "Alquran dan Kesejahteraan Sosial" menjelaskan, Alquran menyebut istilah dhuafa dengan segala perubahan bentuk katanya sebanyak delapan kali yang tersebar pada beberapa ayat dan surat. Sedangkan istilah mustadhafun dan mustadhafin diulang sebanyak lima kali. Sementara itu selain menyebut istilah dhuafa, mustadhafin, mustadhafun, Alquran juga menyebut istilah fakir dan miskin. Perkataan fakir dengan segala perubahan bentuk katanya diulang sebanyak 12 kali, sedangkan istilah miskin dengan segala perubahan bentuk katanya diulang sebanyak 23 kali yang tersebar pada beberapa ayat dan surat. Secara tatanan bahasa, dhuafa merupakan bentuk jamak dari kata dhaif lemah. Dengan demikian, dhaif dalam bentuk tunggal dan dhuafa dalam bentuk jamak meliputi orang-orang yang lemah kemampuan fisik, pengetahuan, keyakinan, kemauan, dan juga lemah ekonomi. Dari segi kemampuan fisik, baik karena belum cukup umur, lanjut usia, maupun karena faktor kualitas kesehatan, maka yang dimaksud dengan dhuafa adalah anak-anak kecil, orang yang lanjut usia, dan orang-orang yang menyandang cacat fisik. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat At Taubah ayat 91, Allah berfirman لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَىٰ وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Laisa aladdhuafa wa laa alal-mardha wa la alalladzina laa yajiduna maa yunfiquna harajun idza nashahuu lillahi wa rasulihi maa alal-muhsinina min sabilin wallahu ghafurun rahim.” Yang artinya, “Tiada berdosa lantaran tidak pergi berjihad atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit, dan atas orang orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”
Bolehkah Donasi Untuk Anak Yatim Diberi Ke Kaum Dhuafa. Memberi donasi kepada sesama muslim yang lebih membutuhkan adalah ajaran umat Islam yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW. Karena itulah Allah sampai menyebutkan beberapa golongan yang wajib untuk mendapatkan santunan dari sesama muslim, beberapa diantaranya adalah anak yatim dan kaum dhuafa. Siapakah anak yatim itu? Dan siapakah kaum dhuafa? Untuk mengetahui pengertian dan perbedaan dari anak yatim dan dhuafa maka berikut kami akan membahas secara rinci mengenai keduanya. Anak yatim adalah sebutan bagi anak-anak yang belum baligh namun sudah ditinggal mati oleh bapak nya, jika anak tersebut sudah baligh maka sudah tidak termasuk ke dalam golongan anak yatim lagi. Sedangkan kaum dhuafa adalah orang-orang yang tak berdaya dan lemah, bisa juga diartikan sebagai orang yang hidup di dalam kesengsaraan sehingga hidupnya serba kekurangan. Kedua golongan tersebut wajib hukumnya mendapatkan donasi dari orang-orang yang cukup baik dari segi harta maupun raga. Dari golongan tersebut, muncullah pertanyaan yang mungkin sedikit membingungkan sebagian orang mengenai donasi yang diberikan, bolehkah donasi untuk anak yatim diberi ke kaum duafa? Bagaimana hukumnya? Dan bagaimana cara membedakannya? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut mari simak penjelasan lebih lanjut berikut ini! Ayat Tentang Menyantuni Kaum Dhuafa Seperti hal nya anak yatim, dalam menghadapi kaum dhuafa Allah juga memberi keistimewaan kepadanya sehingga dituliskan di dalam al-Qur’an. Terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang kaum dhuafa, salah satunya adalah QS Al-Isra’ ayat 26-27 yang artinya “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan secara boros, sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara setan dan setan sangat ingkar kepada Tuhannya.” Dalam ayat tersebut, selain menjelaskan hak kaum dhuafa, juga memberikan pelajaran kepada seluruh umat muslim agar tidak boros dalam menggunakan harta yang dimilikinya. Orang yang boros sangat buruk di mata Allah karena termasuk golongan setan yang ingkar. Karena itulah, salah satu cara untuk menyelamatkan harta kita dan menyucikannya adalah rajin bersedekah kepada orang lain yang membutuhkan terutama kepada anak yatim dan kaum dhuafa. Ayat tentang menyantuni anak yatim dan dhuafa cukup banyak disebutkan di dalam al-Qur’an, karena itulah kita harus bisa mengambil pelajaran darinya. Akibat Memakan Harta Anak Yatim Sebagaimana yang dijelaskan pada ayat diatas, orang yang tidak pernah sedekah dan boros dengan hartanya adalah temannya setan. Perlu kita ingat bahwa dalam harta kita terdapat hak anak yatim dan kaum dhuafa yang wajib diinfakkan. Jika tidak, maka sama saja kita memakan harta dari anak yatim dan dhuafa. Tahukah Anda apa saja akibat dari memakan harta anak yatim dan dhuafa? Masuk Golongan orang Melakukan Dosa Besar Ingatlah bahwa orang yang memakan harta anak yatim tergolong dosa besar bahkan setara dengan dosa sihir, syirik, riba, ataupun pembunuhan. Balasan untuk orang yang makan harta anak yatim juga sangat mengerikan dan sepatutnya tidak dilakukan. Hal ini dijelaskan langsung oleh Rasulullah di dalam hadist riwayat Bukhari. Sebelum terlambat, mari kita menghindari perbuatan keji tersebut agar tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang melakukan dosa besar. Dihisab di Akhirat Selain dosa besar, perbuatan orang yang memakan harta anak yatim pasti akan dihisab oleh Allah di akhirat. Jika lebih besar timbangan amal buruk nya, maka tidak segan-segan Allah akan memasukkan orang tersebut ke dalam neraka dan tidak akan mengampuninya. Sebelum hari itu tiba, mari kita sucikan harta dengan rajin bersedekah kepada anak yatim, kaum dhuafa, dan golongan lain yang membutuhkan. Diancam Masuk Neraka Allah telah menyiapkan neraka yang khusus diberikan kepada orang-orang yang suka memakan harta anak yatim dan akan dibalas di hari pembalasan. Selain itu, orang yang memakan harta anak yatim akan menelan api ke dalam perutnya. Sebagaimana firman Allah yang berbunyi “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” QS. An-Nisa 10. Mengalihkan donasi dari anak yatim untuk kaum dhuafa hukumnya boleh saja, hal tersebut bisa saja terjadi jika memang bantuan yang diterima oleh anak yatim dirasa sudah cukup, jika itu yang terjadi maka sah-sah saja jika donasi dialihkan pada kaum dhuafa. Yang tidak boleh adalah memakan harta anak yatim untuk kepentingan pribadi. Itulah informasi mengenai anak yatim dan kaum dhuafa, bagi Anda yang ingin memberikan donasi silahkan lakukan sekarang juga sebelum terlambat! Navigasi pos
Sebagai umat Islam, kita tentu sering mendengar istilah dhuafa. Secara bahasa, dhuafa memiliki arti lemah atau tidak berdaya. Menurut istilah, dhuafa juga memiliki arti sebagai orang yang hidup dalam kesengsaraan, kelemahan, ketidakberdayaan, dan kemiskinan sehingga membutuhkan pertolongan orang lain untuk tetap bisa hidup. Mereka adalah orang-orang yang lemah dari aspek fisik, harta, ataupun psikis. Pengertian Dhuafa dalam Al-Quran Dalam Al-Quran, kata dhuafa juga berasal dari dh’afa atau dhi’afan. Makna kata lemah ini menyangkut lemah dalam aspek kesejahteraan atau finansial. Kata ini seperti yang terdapat dalam ayat berikut, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah dhi’afan , yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka.”QS An-Nisaa’ 9 Dalam ayat lainnya, kata dhuafa juga terdapat dalam QS Al-Qasas ayat 4. “Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak lakilaki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir'aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan”. Dalam ayat tersebut, dapat kita pahami bahwa dhuafa juga bisa berarti sebagai kaum yang lemah karena terlahir akibat penindasan atau kesewenang-wenangan adanya pemerintah atau sistem yang zalim. Akibatnya, masyarakat yang lemah tersebut menjadi miskin secara struktural. Muncul banyaknya anak yatim, kaum miskin, gelandangan, atau pengemis di jalanan. Siapa yang Termasuk Pada Golongan Dhuafa? Di dalam Al-Quran terdapat beberapa orang yang disebutkan dan termasuk ke dalam golongan kaum dhuafa. Golongan ini perlu umat Islam ketahui agar tidak salah memahami tentang siapa sebenarnya yang dimaksud dengan dhuafa. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut. Orang-orang miskin Orang-orang miskin adalah mereka yang jelas-jelas kekurangan secara harta atau finansial untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya. Mereka lemah karena ketidakmampuan mereka mendapatkan harta. Orang-orang ini berhak dibantu dan mendapatkan zakat atau sedekah. Orang miskin juga termasuk ke dalam 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat. dan orang-orang yang berhak mendapatkan fidyah Hamba sahaya atau orang dalam tahanan atau tawanan Di masa kini, hamba sahaya memang sudah jarang terdengar. Namun hamba sahaya ini bisa berarti sebagai budak yang tidak memiliki kebebasan, orang yang dalam tahanan atau tawanan bukan karena kesalahan namun karena kezaliman orang lain. Mereka ini bisa tergolong sebagai dhuafa, yang lemah dan tidak berdaya secara fisik, finansial atau psikisnya. Kaum difabel atau cacat fisik Kaum difabel atau yang mengalami cacat fisik, biasanya mengalami kendala atau keterbatasan untuk mendapatkan penghasilan, apalagi jika tidak didukung oleh keluarganya juga. Untuk itu, mereka yang lemah dalam aspek fisik ini termasuk ke dalam golongan dhuafa yang wajib dibantu. Orang lanjut usia Orang lanjut usia, biasanya sudah mengalami kelemahaan secara fisik dan psikis. Mereka sudah tidak mampu lagi bekerja dan wajib dibantu secara finansial dan kebutuhan pokoknya. Untuk itu, sedekah untuk dhuafa lanjut usia juga sangat baik, terlebih kita memperlakukan memereka selayaknya orang tua sendiri. Janda miskin Janda adalah perempuan yang sudah ditinggal wafat oleh suaminya. Dalam kondisi tertentu, janda yang lemah biasanya tidak memiliki sumber penghasilan, memiliki tanggungan anak-anak, sedangkan pemberi nafkah sudah tidak ada lagi untuk membantu kehidupannya. Perempuan seperti ini masuk ke dalam golongan dhuafa yang bisa dibantu melalui sedekah. Orang dengan penyakit tertentu Orang yang memiliki penyakit tertentu termasuk dalam dhuafa yang lemah secara fisik dan tentu membutuhkan bantuan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Apalagi jika termasuk ke dalam golongan keluarga miskin yang kesulitan dari aspek ekonomi. Buruh atau pekerja kasar Buruh atau pekerja kasar biasanya adalah mereka yang bekerja dengan kekuatan fisik dan dalam waktu yang lama, namun secara penghasilan masih kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Mereka yang seperti ini bisa tergolong kaum dhuafa dan membutuhkan bantuan agar lebih berdaya. Rakyat kecil yang tertindas Rakyat kecil yang tertindas ini misalnya seperti saudara-saudara kita yang ada di Palestina. Mereka sebagai masyarakat yang negaranya terjajah, tidak memiliki kemerdekaan, dan membutuhkan bantuan untuk bisa terbebas. Untuk itu, rakyat kecil yang tertindas bisa termasuk pada kaum dhuafa. Korban Bencana Korban bencana bisa masuk dalam kaum dhuafa. Mereka adalah orang-orang yang kehilangan banyak harta benda, kehilangan tempat tinggal bahkan segala hal yang dimiliki. Untuk itu, para korban bencana bisa termasuk ke dalam kaum dhuafa karena lemah secara finansial. Bahkan ada juga korban bencana yang terancam nyama dan memiliki trauma, sehingga mereka lemah dalam aspek fisik dan psikis juga. Setelah mengetahui pengertian dan beberapa kelompok yang termasuk dalam golongan kaum dhuafa, maka saatnya kita pun ikut membantu dan menolong mereka agar hidupnya lebih berdaya lewat sedekah. Ada banyak sekali keutamaan sedekat menurut Al-Quran. Hal ini seperti yang ada dalam ayat berikut, “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” QS Al-Baqarah 215. Semoga kita senantiasa diberikan kemudahan dan keberkahan rezeki, sehingga apa yang kita miliki dapat menjadi sedekah untuk kaum dhuafa. Bersedekahlah sekarang, agar menjadi magnet rezeki bagi kehidupan di dunia sekaligus bekal untuk akhirat kelak.
kaum dhuafa yang wajib kita santuni lebih dahulu adalah yang